Pertumbuhan GDP, akumulasi investasi dan tingkat konsumsi masyarakat masih menjadi indikator keberhasilan pembangunan. Ini menjadi proyek pembanguan setelah perang dunia kedua yang sarat akan pencapaian-pencapaian material dalam bidang ekonomi. Pembangunan dilukiskan sebagai sebuah proses menuju kemajuan material perekonomian. Dengan karakteistik seperti itu, Negara-negara berlomba-lomba menggapai kemakmuran ekonomi lewat serangkaian penyelenggaraan pembangunan secara sistematis, dengan tujuan utama memuaskan masyarakat secara material. Konsep pembangnan ini yang disebut sebagai ‘fordisme’.
Paham fordis ini mengedepankan upaya tercipatnya masyarakat dunia yang makmur berdasarkan maksimalisasi kegunaan tanpa batas, yang dibentuk melalui tiga element penting yaitu, rasionalitas, efisiensi dan produksi/konsumsi massal. Itulah filsafat pembangunan yang menuntun setiap Negara dalam menjalankan program ekonominya.
Kecanggihan dari paham ini adalah, bahwa mereka tidak bekerja sendirian, akan tetapi terpat penopang unggulan yang menjadi kaki tangan ‘fordis’. Di sinilah munculnya peran lembaga moneter semacam IMF (International Monetery Fund) dan Work Bank, lembaga keuangan internasional yang dibentuk pada saat berlangsungnya Konfrensi Bretton Woods, sebagai mediator pengekspansi gagasan system tata ekonomi dunia. Jika terjadi krisis ekonomi di suatu Negara khususnya Negara berkembang, maka mereka menjelam seperti “malaikat” penyelamat melalui sumbangan financial yang disuntikkan. Disinilah Negara berkembang menjadi “pasien” yang diistimewakan oleh mereka.
Dalam mewujudkan kepentingan lembaga-lembaga donor (Bank Dunia), menerima bantuan wajib melalui standard operating procedure yaitu dimana Negara yang meminta bantuan diminta kesediannya untuk mengikatkan diri denga perdangangan internasional (tata kelola ekonomomi dunia baru), membuka pasar dalam negerinya bagibarang-barang produksi luar negeri, memberikan kebebasan lalu lintas modal dan laba, serta membuka diri untuk investasi asing. Tuntutan-tuntutan itu logis kalau membaca dengan cermat statuta pembentukan Bank Dunia, di mana di dalam anggaran dasarnya tertulis tegas untuk menjaga dan mendorong kehidupan ekonomi dunia ke arah system perdagangan perdagangan dunia yang bebas (lihat Sugihardjanto, 94).
Ide tata kelola ekonomi dunia baru ini merupakan kampanye terselubung yang diperankan oleh Negara-negara donor, tujuannya adalah “minimalitas peran negara” dalam pembangunan ekonomi. Tata kelola ekonomi dunia ini berkeyakinan dan meyakinkan Negara berkembang, apabila kegiatan ekonomi seluruhnya diserahkan ke pasar akan diperoleh efisiensi internasional secara maksimal. Jika ini berjalan dengan baik, maka perdagangan internasional akan berlangsung dengan baik dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian akan bayak kemajuan dalam bidang ekonomi yang akan dicapai.
Tapi, satu hal tidak bisa dihindarkan dan paling fundamental, yaitu semakin terkikisnya peran Negara. Ini yang sangat membahayakan sehingga jika ini terjadi maka sesungguhnya kedaulatan bangsa telah terkikis. Akan mudah diintervensi oleh Negara donor dari segala arah. Kepentingan pembangunan ekonomi ini juga masuj ranah politik, hingga ada pernyataan ‘siapa yang ingin menang dalam pilpres, maka harus mendapat restu dari Negara donor.
Dalam satu sisi kenyataan ini bisa dilihat sebagai paradox, karena sejak awal dianggap bahwa pembangunan merupakan ungkapan komitmen dari sebuah pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakatnya, akan tetapi dalam penerapannya tanggung jawab tersebut dipindahkan pada masyarakat dengan beban hutnang yang harus ditanggung oleh pajak-pajak yang dipungut dari rakyat jelata. Di Negara berkembang, ekspresi komitmen Negara tersebut ditunjukkan lewat berbagai upaya sistematis agar kemajuan ekonomi bisa cepat digapai. Sedangkan di Negara maju, ungkapan tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk beberapa program social welfare, seperti tunjangan pengangguran maupun kesehatan. Namun pada akhirnya, peran-peran publik seperti itu dilenyapkan karena mengandaikan adanya inefisiensi dalam kegiatan ekonomi dan mungkin bukan sesuatu yang diinginkan oleh beberapa kelompok capital (pemilik modal).
Kondisi ini dipersandingkan dengan gagasan privat untuk menguntungkan para free rider (kelompok pengusaha) demi menggapai profit yang berlebih. Dengan model pembangunan yang seperti ini, dengan sendirinya akan menciptakan kekayaan individu dan dalam lingkup Negara memunculkan pemiskinan terhadap rakyat jelata. Dengan model seperti ini pula semakin jelas terdapat “peminggiran” peran Negara untuk mengeloal ekonomi dalam negeri.
Gambaran proses “pemingiran” peran Negara dan mengedapankan free market system (system pasar bebas) dalam kegiatan ekonomi tersebut bisa diamati secara gampang pada praktek penyelenggaraan kehidupan ekonomi di Negara maju seperti Amerika Serikat. Sedangkan di Negara-negara berkembang, proses liberalisasi masih dilaksanakan secara malu-malu, mungkin masih mempertahankan ideologis atau pun argumrntasi-argumrntasi mentah lainnya.
Secara idelogis, laju pergerakan liberalisasi di negara berkembang agak tersendat karena sejak awal beberapa di dunia ke tiga memang memiliki filsafat ekonomi politik yang berlawan secara diametral, yakni menghendaki peran Negara sebagai “penjaga malam”. Sedangkan secara praktis, gagasan liberalisasi sering dihambat oleh kekuatan ekonomi lama yang kepentingan wkonominya dirugikan bila proyek “pembebasan Negara” dilakukan. Oleh karena ini perjalanan liberalisasi di Negara-negara berkembang tidak berjalan sepenuhnya.
Wlau pun demikian, sungguh sudah membawa dampak negative bagi masyarkat terutama pemberlakuan ULN dan PMA yang sering dilupakan oleh pemerintah Negara berkembang dalam mencermati instrumennya. Setidaknya terdapat beberapa alas an kritis yang menyebabkan utnag luar negeri memiliki implikasi yang sangat serius terhadap Negara berkembang termasuk Indonesia. Pertama, tidak seperti yang dipahami oleh banyak kalangan, ULN tidak datang dalam wujud uang, melainkan sebagian besar justru dalam bentuk barang atau teknologi. Dengan keadaan seperti itu, jelas penggunaan utang luar negeri menjadi tidak fleksibel karena produk atau teknologi tersebut hanya bisa dipakai untuk program-program tertentu saja. Kedua, karena yang datang adalah barang atau teknologi, kemungkinan yang muncul adalah barang atau teknologi itu sesungguhnya tidak sesuai dengan program yang dugunakan, baik kualitas atau pun kesesuaian. Ketiga, sudah menjadi persyaratan bahwa setiap program yang disetujui selalu disertai dengan konsultan asing dengan bayaran yang sangat mahal. Keempat, sudah pasti, di balik kesepakatan ULN tersebut dibarengi dengan kesanggupan-kesanggupan atau kesepakatan-kesepakatan dari Negara berkembang untuk berbagai kebijakan ekonomi sesuai dengan kepentingan Negara donor. Akhirnya proses peminggiran peran Negara betul-betul terlaksana dan inilah yang disebut sebagai “fordisme” dalam pembangunan.
Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan memiliki konsep pembangunan yang mengedepankan kepentingan nasional dan kekukuhan Negara dalam mengatur dirinya sendiri. Jangan menjadi boneka Negara luar, karena peranan KEN sangat strategis khususnya dalam memberikan masukan konsep pembangunan ekonomi Indonesia kepada menteri dan bahkan kepada Presiden sekali pun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar